Kejagung Tegaskan Pesan Tilang Elektronik via SMS adalah Penipuan, Warga Diminta Waspada

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan klarifikasi terkait beredarnya pesan singkat (SMS) mencurigakan yang menginformasikan adanya surat tilang elektronik (e-TLE) dengan mencantumkan tautan mencurigakan. Dalam pesan tersebut, penerima diarahkan untuk mengklik link yang seolah-olah berasal dari Kejaksaan RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa tautan yang banyak diterima masyarakat, seperti https://tilang-kejaksaanr.top, adalah situs palsu yang digunakan untuk praktik penipuan digital.

“Kami tegaskan, Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau link melalui SMS terkait surat tilang, perkara hukum, maupun permintaan pembayaran. Itu bukan dari kami,” ujar Harli dalam pernyataan resminya, Rabu (4/6/2025).

Ia menambahkan bahwa praktik semacam ini tergolong phishing metode penipuan yang dirancang untuk mencuri data pribadi atau bahkan memasang malware di perangkat korban. Harli mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap pesan yang mencatut nama institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa urusan tilang elektronik sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kejaksaan, katanya, tidak pernah mengeluarkan surat atau pemberitahuan terkait e-TLE melalui pesan pribadi.

“Segala informasi resmi tentang e-TLE bisa diakses masyarakat langsung lewat website sah milik Korlantas di alamat https://etle-pmj.info/,” jelasnya.

Tautan penipuan seperti yang beredar, kata Harli, bisa membuka celah bagi pelaku kejahatan untuk mengakses informasi sensitif seperti data rekening bank atau kartu kredit korban.

“Risiko terbesar adalah kehilangan dana secara ilegal karena pelaku bisa memindahkan uang ke rekening yang tidak bisa dilacak,” tambah mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat tersebut.

Harli mengimbau masyarakat untuk tidak mengklik tautan yang tidak dikenal dan segera menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan RI atau instansi penegak hukum lainnya.

Jika ada warga yang menerima atau bahkan menjadi korban, ia menyarankan untuk segera melapor melalui jalur resmi Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Ini bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan siber, serta menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum,” tutupnya.

Komentar