JurnalPatroliNews – Tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendatangi kantor Dewan Pers pada Kamis siang, 24 April 2025, guna membahas status hukum Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar (TB), yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan upaya menghalangi penyidikan kasus korupsi besar termasuk kasus ekspor minyak goreng, tambang timah, dan impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Ketika dikonfirmasi pukul 12.07 WIB, Harli membenarkan bahwa diskusi masih berlangsung dan menyebut telah membawa beberapa dokumen penting yang diserahkan ke Dewan Pers.
“Soal dokumennya, silakan tanyakan langsung ke Dewan Pers. Kami hanya menyampaikan apa yang diperlukan,” kata Harli singkat.
Penetapan Tian Bahtiar sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan dua orang lainnya, yakni pengacara Junaedi Saibih (JS) dan Marcela Santoso (MS). Ketiganya diduga terlibat dalam skenario mengganggu jalannya penyidikan dengan membentuk narasi yang menyesatkan publik dan menekan penyidik.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga telah mengadakan pertemuan dengan Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, untuk menyampaikan posisi Kejaksaan dalam kasus ini, termasuk menjelaskan dugaan peran Tian dalam menghalangi proses hukum berbagai kasus korupsi besar.
Dalam penjelasannya, Harli menekankan bahwa tuduhan terhadap Tian bersifat personal, bukan menyangkut peran medianya. Ia membantah bahwa Kejagung bersikap antikritik atau menindak kebebasan pers.
“Yang kami soroti bukan soal pemberitaan, tapi keterlibatan dalam tindak pidana permufakatan jahat. Kami menghormati kerja jurnalistik. Yang kami tindak adalah perbuatan yang merintangi hukum, bukan karena medianya atau isi beritanya,” jelas Harli.
Ia menegaskan bahwa langkah Kejagung murni dalam rangka penegakan hukum terhadap upaya sistematis mengganggu penyidikan kasus korupsi strategis.
Komentar