Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik MBG

JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkara dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara pengadaan sepeda motor MBG.

Budi Utomo merupakan mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN yang dalam proyek tersebut bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Budi telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus menjalani penahanan. Penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme koneksitas karena Budi merupakan prajurit TNI aktif.

“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Budi kini ditahan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik JAM Pidsus bersama Jampidmil mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut.

Pengadaan Motor Tembus Rp1 Triliun

Perkara yang menjerat Budi berkaitan dengan pengadaan 21.081 unit sepeda motor listrik dengan anggaran sekitar Rp1,035 triliun.

Dalam penyidikan sebelumnya, Kejagung menyebut pengadaan tersebut diduga tidak memenuhi persyaratan kontrak dan terdapat dugaan mark-up harga. Penyidik juga menemukan dugaan manipulasi berita acara serah terima barang.

Masalah lain muncul pada realisasi pengadaan. Dari total 21.081 unit yang direncanakan, kendaraan yang telah terealisasi baru sebanyak 3.229 unit. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia disebut telah dilakukan secara penuh.

Kejagung menyatakan kondisi tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Budi Berperan sebagai PPK

Dalam perkara tersebut, Budi disebut menjalankan peran sebagai PPK pengadaan sepeda motor listrik.

Ia menjalankan proses pengadaan bersama Lodewyk Pusung yang saat itu menjabat Wakil Kepala BGN serta Andri Mulyono selaku Komisaris dan Pengendali PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT).

Keterlibatan Budi sebelumnya telah diungkap Kejagung pada Juli 2026. Karena berstatus sebagai prajurit TNI aktif, proses hukum terhadap dirinya kemudian ditangani melalui mekanisme koneksitas antara penyidik JAM Pidsus dan Jampidmil.

Dari Saksi hingga Tersangka

Perubahan status hukum Budi menjadi tersangka merupakan perkembangan baru dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, Kejagung menyatakan perkara Budi diserahkan kepada Jampidmil karena kewenangan penanganan terhadap prajurit TNI aktif berada dalam mekanisme hukum militer. Pada akhir September 2026, pemberitaan yang tersedia masih mencatat Budi sebagai saksi dan belum tersangka.

Dengan penetapan terbaru tersebut, posisi Budi kini berubah menjadi bagian dari pihak yang diproses sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut. Seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Tujuh Tersangka Sebelumnya

Sebelum Budi Utomo ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung telah menetapkan tujuh orang dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025–2026.

Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Perkara tersebut mencakup sejumlah dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG, termasuk pengadaan sepeda motor listrik.

Penyidikan Berlanjut

Dengan ditetapkannya Budi sebagai tersangka, penyidik masih memiliki sejumlah pekerjaan untuk mengurai secara menyeluruh proses pengadaan kendaraan tersebut.

Penyidik perlu mendalami proses perencanaan, penentuan penyedia, pelaksanaan kontrak, serah terima barang hingga mekanisme pembayaran.

Besaran anggaran yang mencapai lebih dari Rp1 triliun serta perbedaan antara jumlah kendaraan yang direncanakan dan realisasi menjadi bagian penting dalam penyidikan.

Kejagung sebelumnya menyebut pembayaran telah dilakukan 100 persen meski realisasi kendaraan baru mencapai 3.229 unit dari 21.081 unit.

Proses hukum terhadap Budi dan para tersangka lainnya masih berjalan. Pembuktian mengenai peran, rangkaian perbuatan serta besaran kerugian negara akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Komentar