Kejagung Turun Tangan! Ada Apa di Balik Proyek Chromebook Miliaran Ini?

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI (Kejagung) mengonfirmasi bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) telah memberikan pendampingan hukum dalam proyek pengadaan 1,1 juta unit laptop Chromebook yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari Kemendikbudristek. Peran Jamdatun, menurut Harli, adalah memberikan pandangan hukum agar proses pengadaan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pendampingan yang diberikan berbentuk pemberian opini hukum. Salah satu rekomendasinya adalah agar seluruh tahapan pengadaan dilaksanakan melalui jalur hukum yang sah dan tepat,” ujar Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa malam (10/6/2025).

Harli menambahkan bahwa berdasarkan kajian awal dari tim teknis, pengadaan seharusnya difokuskan pada perangkat dengan sistem operasi Windows. Namun, hasil rekomendasi tersebut justru diubah, dan akhirnya memilih perangkat berbasis Chrome OS alias Chromebook.

“Tim Jamdatun menyarankan untuk melakukan perbandingan produk secara objektif guna memastikan pilihan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” tambahnya.

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menegaskan bahwa proyek pengadaan ini sudah mendapat pengawasan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan juga Kejaksaan melalui Jamdatun.

“Sejak awal kami melibatkan Jamdatun dan Kejaksaan untuk mendampingi proses ini agar semua tahapan berjalan aman dan sesuai aturan,” ujar Nadiem saat diwawancarai di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

Ia juga menepis anggapan bahwa kementeriannya berperan dalam menentukan harga atau vendor. Nadiem menyebut proses pembelian tidak dilakukan lewat tender langsung, melainkan menggunakan sistem e-katalog dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Kami tidak melakukan penunjukan langsung. Semua melalui sistem terbuka,” tegas Nadiem, sembari memastikan bahwa tak ada unsur monopoli dalam pengadaan tersebut.

Proyek pengadaan laptop Chromebook ini ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar-mengajar di tingkat SD, SMP, dan SMA melalui penyediaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Namun, efektivitas perangkat Chromebook mulai dipertanyakan karena fungsinya sangat bergantung pada koneksi internet, sementara distribusi jaringan di Indonesia belum merata.

Dalam proses investigasinya, Kejagung mencium indikasi adanya manipulasi sistematis dalam penyusunan kebutuhan pengadaan, yang diarahkan agar perangkat yang dibeli memang harus Chromebook. Dugaan itu menguat setelah muncul sinyal adanya pemufakatan jahat untuk memaksakan narasi bahwa teknologi pendidikan hanya bisa berjalan dengan Chromebook.

Nilai proyek pengadaan ini sangat besar, dengan total anggaran yang mencapai hampir Rp10 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,58 triliun berasal dari anggaran umum, dan Rp6,39 triliun melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), menjadikan total keseluruhan proyek ini sebesar Rp9.982.485.541.000.

Komentar