JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang terjadi pada masa kepemimpinan Menteri Nadiem Makarim. Proyek yang menjadi bagian dari program digitalisasi pendidikan tersebut berlangsung antara tahun 2019 hingga 2023.
Peningkatan status perkara ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, yang menyatakan bahwa penyelidikan kini resmi naik ke tahap penyidikan, tepatnya sejak 20 Mei 2025.
Indikasi Rekayasa dalam Kebijakan Pengadaan
Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan dugaan adanya kesepakatan yang dirancang secara sistematis guna mengarahkan proses pengadaan perangkat teknologi. Salah satu temuan utama adalah adanya tekanan kepada tim teknis agar menyusun kajian yang menyetujui pembelian perangkat Chromebook laptop berbasis sistem operasi Chrome.
Menurut Harli, dalam uji coba pada 2019 terhadap seribu unit Chromebook, hasilnya tidak efektif. Hal ini disebabkan keterbatasan infrastruktur jaringan internet di berbagai wilayah Indonesia, yang tidak mendukung penggunaan perangkat yang sangat bergantung pada koneksi internet.
Total Anggaran yang Disorot
Dugaan kerugian negara yang timbul dari proyek ini diperkirakan mencapai hampir Rp10 triliun. Angka tersebut terbagi dalam dua sumber pendanaan, yakni sekitar Rp3,58 triliun berasal dari Satuan Pendidikan dan sekitar Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Kejagung menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih dapat berubah seiring dengan berkembangnya proses penyidikan.
Nadiem Makarim Berpotensi Diperiksa
Dalam perkembangan terbaru, pihak Kejagung tidak menutup kemungkinan untuk memanggil mantan Menteri Nadiem Makarim guna dimintai keterangan. Menurut Harli, siapa pun yang diduga memiliki informasi penting terkait dugaan tindak pidana ini bisa saja dimintai keterangan.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait akan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan potensi kontribusinya dalam mengungkap kasus.
Dua Mantan Staf Khusus Jadi Sasaran Penggeledahan
Dalam upaya mendalami kasus, tim penyidik telah menggeledah tempat tinggal dua mantan staf khusus Mendikbudristek periode 2019–2023, yang berinisial FH dan JT.
Penggeledahan dilakukan di Apartemen Kuningan Place milik FH dan Apartemen Ciputra World 2 milik JT pada tanggal 21 Mei. Dari apartemen FH, penyidik menyita satu unit laptop dan empat ponsel. Sementara itu, dari tempat tinggal JT, ditemukan satu laptop, tiga perangkat penyimpanan eksternal, serta 15 dokumen dan catatan penting.
Harli menegaskan bahwa kedua orang tersebut berstatus sebagai staf khusus menteri saat kejadian berlangsung, dan barang bukti yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk menguatkan proses hukum.
Komentar