Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin membentuk tim penyidik untuk mengusut dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Paniai, Papua. Tim itu terdiri atas 22 orang jaksa senior.
Keputusan Nomor 267 Tahun 2021 tentang pembentukan tim itu ditandatangani oleh Jaksa Agung pada Jumat (3/12/2021).
Burhanuddin juga meneken surat perintah penyidikan nomor Print-79/A/JA/12/2021.
Tim penyidik itu terdiri dari 22 jaksa senior. Tim dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Komentar