JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM-Intel) dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi menjalin kerja sama dalam pertukaran serta pemanfaatan data dan informasi guna mendukung upaya penegakan hukum. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025, di lantai 22 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta.
PKS ini ditandatangani langsung oleh JAM-Intel Prof. Reda Manthovani dan Direktur Jenderal AHU Dr. Widodo. Kolaborasi ini bertujuan untuk mengoptimalkan peran kedua institusi dalam memastikan efektivitas penegakan hukum melalui pertukaran informasi yang akurat dan terpercaya.
Dalam sambutannya, Prof. Reda Manthovani menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merevisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada intelijen Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, pengamanan, serta penggalangan informasi untuk kepentingan hukum.
Ia menambahkan bahwa keakuratan data dan informasi merupakan faktor kunci dalam menjalankan tugas intelijen, sehingga kerja sama dengan berbagai institusi menjadi hal yang mutlak diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan informasi yang diperoleh memiliki tingkat keabsahan tinggi dan dapat dijadikan dasar dalam proses hukum.
“Dalam tren kejahatan saat ini, terutama kasus korupsi, banyak perusahaan yang terstruktur dalam skema bisnis yang kompleks, baik untuk menjalankan aktivitas ekonomi maupun untuk menutupi tindak pidana. Dengan adanya kerja sama ini, kami dapat memastikan data yang diperoleh lebih valid dan kredibel dalam mendukung proses penegakan hukum,” ujar JAM-Intel.
PKS ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Kejaksaan RI dan Kementerian Hukum dan HAM dalam menjaga supremasi hukum yang adil dan transparan. Selain itu, langkah ini juga menegaskan komitmen bersama dalam menjaga integritas serta memberikan kepastian hukum di Indonesia.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua institusi, di antaranya Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen, para Direktur di lingkungan JAM-Intel, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta Direktur Perdata pada JAM-DATUN. Sementara dari pihak Ditjen AHU, turut hadir Sekretaris Ditjen AHU, Direktur Badan Usaha, Direktur Tata Negara, dan Direktur Teknologi Informasi.
Komentar