JurnalPatroliNews – Balikpapan – Kejaksaan Agung melalui Pusat Penerangan Hukum, menyelenggarakan sesi terakhir dari rangkaian roadshow penerangan hukum bersama PT PLN (Persero) di Aula PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
Hal tersebut disampaikan Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi JurnalPatroliNews pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kota Balikpapan menjadi lokasi penutup bagi program ini, yang bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi pejabat PT PLN di seluruh Indonesia.
Acara tersebut dihadiri oleh para pejabat dari UID Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, baik secara langsung maupun daring. Tema yang diusung, “Strategi Pengamanan Barang dan Jasa Pengelolaan/Pemulihan Aset di Lingkungan BUMN,” menitikberatkan pada mitigasi risiko hukum serta pengamanan aset untuk mendukung pelaksanaan tugas PT PLN sesuai regulasi.
Kejaksaan Agung, dalam kerja samanya dengan PT PLN dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero), menghadirkan tiga narasumber: Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset; Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H. selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten; dan Dr. Ismaya Herawardhanie, S.H., M.H., Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Agung. Ketiganya menyampaikan materi terkait tata kelola hukum pengadaan dan distribusi energi.
“Penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam operasional PT PLN amat krusial untuk menghadapi tuntutan global, termasuk transisi energi yang menjadi prioritas,” ujar salah seorang pejabat PT PLN dalam kesempatan tersebut.
“Dengan prioritas global pada sumber energi hijau dan terbarukan, PT PLN diharapkan mampu menjaga kepatuhan hukum sekaligus berinovasi dalam pengadaan barang dan jasa berbasis energi ramah lingkungan,” ujar Harli.
Menurut Harli, pemulihan aset-aset PLN yang terpengaruh oleh proses hukum menjadi salah satu fokus yang didukung melalui penerangan hukum ini. Beberapa aset strategis yang sebelumnya terbengkalai bisa dioptimalkan kembali untuk infrastruktur energi hijau, asalkan prosedur pemulihan aset diikuti secara tepat.
Rangkaian roadshow penerangan hukum ini dimulai pada 12 Agustus 2024 di Jakarta dan berlangsung di beberapa kota besar, termasuk Manado, Medan, Surabaya, dan Jayapura, sebelum akhirnya mencapai Balikpapan. Peningkatan pemahaman mengenai perlindungan hukum dalam pengadaan barang dan jasa dinilai penting oleh Kejaksaan Agung, terlebih dalam menghadapi berbagai tantangan energi yang semakin kompleks.
Hadir dalam acara ini antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, S.H., M.H., serta Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero) Nurlely Aman.
Komentar