Kejaksaan Agung Lanjutkan Roadshow Penerangan Hukum di PT PLN UID Jawa Timur

Tiga narasumber utama hadir dalam acara ini, yaitu Joko Yuhono, S.H., M.H. dari Badan Pemulihan Aset, Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, S.H., M.H., dan Kasubdit Cegah Tangkal Direktorat Intelijen pada Jaksa Agung Muda Dr. Fahmi, S.H., M.H. Para narasumber membagikan perspektif terkait mitigasi risiko hukum dalam pengelolaan aset dan pengadaan barang di lingkungan BUMN.

“Kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan diskresi antara aparat penegak hukum (APH) dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Sinergi lintas sektoral harus terus dibangun demi kepentingan publik,” ujar Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Didik Agung Widjanarko, dalam sambutannya.

Dalam sambutannya, General Manager PT PLN (Persero) UID Jawa Timur, Agus Kuswardoyo, menyampaikan bahwa dukungan dan bimbingan dari Kejaksaan Agung sangat penting bagi pejabat PLN dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan hukum. “Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang mitigasi risiko hukum, kami berharap dapat menghindari potensi masalah hukum dalam proses pengadaan dan pemulihan aset,” ungkap Agus.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang diwakili oleh Koordinator Bidang Intelijen Kejati Jatim, Budi Santoso, S.H., M.H., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Surabaya dan Tanjung Perak. Dari pihak PT PLN, turut hadir Direktur Legal dan Manajemen Human Capital PT PLN (Persero) Yusuf Didi Setiarto melalui zoom, Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali, serta Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN Jawa Timur.

Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat tata kelola aset dan pengadaan barang di PLN, serta membantu pejabat di lingkungan perusahaan BUMN tersebut menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan sesuai hukum.

Komentar