Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Kesebelas saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi dan perusahaan yang terkait, antara lain:

TA, Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional, DS, Departemen Logistik PT Orbit Terminal Merak, YM, Division Head Product Strategic Account PT PPN periode 2019-2020, WJY, VP Industrial & Marine of Business PT PPN periode 2020-2022, HR, Senior Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga, SHL, Manager Industri PT Pertamina Patra Niaga, LRA, Manager Dealership Sales Support PT Pertamina Patra Niaga, TNA, Quality & Quantity TBBM Tg. Gerem, DDH, Senior Account Manager II Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga, AIS, Manager Product Trading PT Pertamina Patra Niaga periode 2023, dan AA, Manager B2B Commercial and Pricing PT Pertamina Patra Niaga.

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina serta pihak-pihak terkait. Kasus ini tengah diselidiki dengan Tersangka YF dan lainnya yang turut serta dalam perkara ini.

Komentar