JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), melakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023. Pemeriksaan berlangsung di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2025.
Kesembilan saksi yang diperiksa memiliki peran strategis dalam pengelolaan sektor energi, baik di lingkungan PT Pertamina maupun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yakni:
- BMT – Manager Performance & Governance PT Kilang Pertamina Internasional.
- TM – Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
- AFB – Manager Research & Pricing PT Pertamina Patra Niaga.
- BG – Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.
- MR – Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping.
- BP – Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping.
- AS – Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping.
- LSH – Manager Product Trading ISC periode 2017–2020 sekaligus Manager SCMDM pada Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero).
- EED – Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan tersangka YF dan pihak lainnya. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahapan lebih lanjut dalam proses hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam mengusut kasus ini secara transparan guna memastikan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya migas nasional. Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Komentar