JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dijadwalkan memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Pemeriksaan ini akan berlangsung pada Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB di Gedung Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi jadwal tersebut. “Iya, sesuai jadwal pemeriksaan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB,” ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (12/3/2025).
Ini akan menjadi kali pertama Ahok diperiksa dalam kasus ini. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024 itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi yang sedang diusut oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung.
Menurut Harli, penyidik terus menggali fakta dan data terkait kasus tersebut, yang telah menyeret sembilan tersangka. Pemanggilan Ahok merupakan bagian dari upaya memperjelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan dugaan kerugian negara dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelumnya telah menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian kasus ini. Ia juga menyoroti perlunya penghitungan kerugian negara secara akurat untuk membongkar seluruh skema dugaan penyimpangan.
“Kami ingin kasus ini segera tuntas agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Saya sudah meminta JAM Pidsus untuk menindaklanjuti perkara ini, termasuk berkoordinasi dengan BPK dalam penghitungan kerugian negara,” kata Burhanuddin.
Sejauh ini, Kejagung memperkirakan dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. Namun, jumlah tersebut masih bersifat sementara dan kemungkinan bisa bertambah, mengingat perhitungan tersebut baru mencakup satu tahun.
Pemeriksaan Ahok menjadi bagian dari langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus ini dan memastikan transparansi dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.
Komentar