JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melanjutkan upaya pengusutan terhadap kasus tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., memeriksa dua saksi yang diduga terkait dengan kasus ini, Pada Rabu 13 November 2024.
“Kedua saksi yang diperiksa tersebut diketahui memiliki hubungan dekat dengan tersangka LR, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Febrie.
Kedua saksi tersebut adalah SA, yang diketahui sebagai ipar dari tersangka LR, dan DR, yang merupakan adik kandung LR.
Mereka diperiksa untuk mendapatkan informasi yang dapat memperkuat proses pembuktian terkait adanya indikasi pemufakatan jahat dalam upaya suap dan gratifikasi yang melibatkan tersangka.
:Kasus ini berkaitan dengan dugaan adanya intervensi yang diberikan kepada pihak-pihak tertentu dalam penanganan hukum Ronald Tannur pada rentang waktu 2023 hingga 2024,” ujarnya.
Menurut keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi pemberkasan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” jelasnya.
Langkah ini sejalan dengan prosedur yang harus ditempuh oleh Kejaksaan dalam mengungkap dugaan adanya keterlibatan berbagai pihak dalam kasus suap dan gratifikasi ini.
Dugaan pemufakatan jahat dalam bentuk suap dan/atau gratifikasi dalam kasus Ronald Tannur menjadi perhatian publik mengingat besarnya dampak dan kompleksitas kasus tersebut.
Komentar