Kejaksaan Agung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Jakarta-Cikampek II Elevated

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated, Ruas Cikunir-Karawang Barat.

Hal itu disampaikan Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada keterangan rilis yang diterima redaksi, Kamis (10/10/24).

Dua saksi yang diperiksa adalah:

  1. DP, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kerja Sama Operasional (KSO) Waskita Acset pada tahun 2017.
  2. YHP, Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang terlibat dalam proses persetujuan desain Tol Japek II Elevated selama periode 2017 hingga 2019.

“Keduanya diperiksa untuk menguatkan bukti dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan (design and build) Tol Japek II Elevated di segmen Cikunir hingga Karawang Barat, termasuk pekerjaan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Harli.

“Harli menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang signifikan, dengan tersangka utama adalah DP, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua KSO,” tambahnya.

Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, yang dibangun untuk mengatasi kemacetan parah di ruas tol tersebut, telah menjadi bagian penting dari infrastruktur transportasi nasional. Namun, proyek ini diduga diliputi oleh penyimpangan dalam pengerjaan, termasuk manipulasi anggaran dan spesifikasi pekerjaan, yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.

Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara, yang selanjutnya akan digunakan dalam proses penegakan hukum terhadap tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat.

Komentar