Kejagung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018, di Gedung Kejaksaa Agung, Jakarta hari Rabu (12/3/2025).

Empat saksi yang diperiksa terdiri dari DS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dari 1 November 2008 hingga 15 Februari 2011; RM, yang bertugas sebagai Kasubag Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008; IPS, yang menjabat sebagai General Manager Teknik PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2016 hingga 2018; serta MDY, yang merupakan Kepala Seksi Monitoring Jasa dan Layanan Jawa Tengah pada tahun 2018.

Pemeriksaan para saksi dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dengan tersangka berinisial IR. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan melengkapi pemberkasan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel.

Selain itu, tim penyidik juga mendalami peran masing-masing saksi dalam pengelolaan investasi yang dilakukan oleh Jiwasraya selama periode tersebut. Kejaksaan Agung menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Oleh karena itu, penyidik berupaya mengungkap secara mendalam bagaimana skema investasi tersebut berjalan dan siapa saja yang terlibat dalam praktik yang merugikan keuangan negara.

Dalam upaya menuntaskan kasus ini, Kejaksaan Agung juga akan terus mengembangkan penyidikan terhadap pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan. Publik diharapkan tetap mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di sektor keuangan dan investasi, mengingat dampaknya yang luas terhadap perekonomian negara. Dengan pemeriksaan ini, diharapkan kasus Jiwasraya dapat segera menemukan titik terang dan para pelaku yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Komentar