Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Pemeriksaan yang berlangsung pada Rabu (5/3/2025) ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara atas nama tersangka YF dan kawan-kawan.

Delapan Saksi yang Diperiksa

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai instansi terkait, baik dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, maupun dari internal PT Pertamina. Mereka adalah:

  1. MP – Direktur Pembinaan Usaha Hilir di Ditjen Migas Kementerian ESDM
  2. ARH – Sub Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak di Ditjen Migas Kementerian ESDM
  3. DM – Kepala Divisi Akuntansi SKK Migas
  4. CMS – Koordinator Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Ditjen Migas Kementerian ESDM
  5. AA – Manager QMS PT Pertamina (Persero)
  6. ESJ – Staf Analyst Planning PT Pertamina Hulu Rokan
  7. ES – VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan
  8. FEP – Seorang influencer otomotif

Penyelidikan Berlanjut

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik terus mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang di lingkungan Pertamina dan mitranya. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus korupsi yang diduga merugikan negara.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang lebih kuat dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang ditangani,” ungkap perwakilan Kejagung.

Pihak Kejagung juga menegaskan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi ini.

Komentar