JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan jawaban resmi terhadap permohonan praperadilan tersangka TTL dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2024).
Permohonan ini berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan dan penahanan TTL sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor 113/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel, sejak 5 November 2024. Dalam jawabannya, Kejaksaan Agung, melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas dalam jawaban mereka.
Dasar Penetapan Tersangka
Pihak Kejaksaan menjelaskan bahwa penetapan TTL sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Proses ini didahului oleh penyidikan yang menghasilkan minimal dua alat bukti sah, sesuai dengan Pasal 184 KUHAP. Bahkan, jaksa menyebut telah mengantongi empat alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, serta barang bukti elektronik sebagaimana diatur dalam Pasal 26A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, TTL juga telah diperiksa sebanyak empat kali sebagai saksi, yakni pada 8, 16, 22, dan 29 Oktober 2024, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.
Komentar