Indikasi Penyimpangan dan Kerugian Negara
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam impor gula kristal mentah yang tidak sesuai dengan regulasi, termasuk Undang-Undang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta beberapa peraturan lainnya. Penyimpangan ini diduga menyebabkan kerugian negara, yang perhitungannya telah dikoordinasikan dengan BPKP, sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012.
Tuntutan Kejaksaan Agung
Kejaksaan meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan TTL dengan alasan tidak berdasar pada argumentasi hukum yang kuat. Termohon juga menilai dalil-dalil pemohon hanya berupa asumsi yang tidak didukung fakta hukum memadai.
Dalam eksepsinya, Kejaksaan Agung meminta agar:
- Eksepsi termohon diterima sepenuhnya.
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinyatakan tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara ini karena adanya cacat formil.
- Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan, mengingat kasus impor gula yang diduga melibatkan TTL dianggap berdampak besar pada keuangan negara. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Komentar