Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim dan 1 Pengacara sebagai Tersangka Kasus Suap

JurnalPatroliNews  – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan tiga hakim dan satu pengacara sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Keempatnya ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Hal tersebut disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Rabu (23/10/24).

“Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ED, HH, dan M, sedangkan pengacara berinisial LR. Mereka diduga terlibat dalam pemberian suap yang terkait dengan pembebasan terdakwa Ronald Tannur, yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin oleh ED, HH, dan M. Dugaan suap ini terindikasi kuat setelah penyidik menemukan bukti bahwa ketiga hakim menerima suap dari LR, pengacara dalam kasus tersebut,” kata Harli.

Temuan Barang Bukti

Selama penggeledahan yang dilakukan di berbagai lokasi di Surabaya dan Jakarta, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam berbagai mata uang, catatan transaksi, dokumen terkait penukaran valuta asing, serta barang bukti elektronik. Berikut beberapa temuan utama:

  • Di rumah pengacara LR di Rungkut, Surabaya, ditemukan uang tunai senilai Rp1,19 miliar, USD 451.700, SGD 717.043, dan catatan transaksi.
  • Di apartemen LR di Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan uang tunai dalam berbagai pecahan dengan total estimasi Rp2,126 miliar, dokumen bukti penukaran valas, dan barang bukti elektronik.
  • Di apartemen hakim ED di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp97,5 juta, SGD 32.000, serta barang bukti elektronik lainnya.
  • Di rumah ED di Semarang, ditemukan uang tunai USD 6.000 dan SGD 300.
  • Di apartemen hakim HH di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp104 juta, USD 2.200, SGD 9.100, serta yen Jepang senilai 100.000.
  • Di apartemen hakim M di Surabaya, ditemukan uang tunai Rp21,4 juta, USD 2.000, dan SGD 32.000.

Penahanan Tersangka

Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ketiga hakim ED, HH, dan M, serta pengacara LR, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga kuat menerima dan memberikan suap untuk mempengaruhi putusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya. Para hakim ini dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c dan Pasal 6 ayat (2), sedangkan LR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) terkait pemberian suap.

Untuk mempercepat proses hukum, ED, HH, dan M ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di bawah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sedangkan LR ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Upaya Penegakan Hukum

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Kejaksaan Agung dalam memberantas praktik korupsi di lembaga peradilan. Juru bicara Kejaksaan Agung menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen kuat lembaga penegak hukum untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan aparatur peradilan.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, baik itu penerima maupun pemberi, akan menghadapi sanksi hukum yang sesuai,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan penyidik masih menelusuri lebih jauh kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara suap dan/atau gratifikasi ini.

Komentar