Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Eksekusi Barang Bukti Kasus Doni Salmanan

JurnalPatroliNews – Bandung – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah melaksanakan eksekusi barang bukti berupa uang yang dirampas dari perkara tindak pidana umum dengan terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.

Hal tersebut disampaikan Femi Irvan Nasution, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung pada keterangan rilis yang diterima redaksi Kamis (26/9/24).

“Eksekusi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024, dan berlangsung pada Kamis, 26 September 2024 di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung,” kata Femi.

Dalam pelaksanaan eksekusi, sejumlah uang rampasan negara disetorkan ke Kas Negara. Total uang yang disetorkan terdiri dari:

  1. Rp 7.514.192.641,- (tujuh miliar lima ratus empat belas juta seratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh satu rupiah).
  2. USD 1.300 (seribu tiga ratus dollar Amerika Serikat) yang jika dikonversi setara dengan Rp 20.800.000,- (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Salah satu putusan tersebut adalah dari Pengadilan Negeri Bale Bandung dalam perkara nomor 576/PIDSUS/2022/PN.BLB tanggal 15 Desember 2022, yang menyatakan Doni Salmanan bersalah berdasarkan Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dengan nomor 1/PID.SUS/2023/PT/BDG pada 21 Februari 2023, menambah hukuman Doni Salmanan menjadi 8 tahun penjara. Ia juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujarnya.

Komentar