Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN Gelar FGD untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Akibat Korupsi


JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Republik Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI, pada Jumat (26/7/24), menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kebijakan Kolaboratif dalam Optimalisasi Pemulihan Kerugian Keuangan BUMN Terkait Tindakan Korupsi”.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat kerja sama antara Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN guna memulihkan kerugian negara dengan mengoptimalkan pemanfaatan aset sitaan dan rampasan dari tindak pidana korupsi.

Pembicara dalam FGD kali ini menghadirkan Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi, Kepala Pusat Pemulihan Aset Dr. Emilwan Ridwan, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Robertus Bilitea, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Victor Antonius Saragih, dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Komentar