Kejaksaan RI dan Kementerian BUMN Gelar FGD untuk Optimalisasi Pemulihan Kerugian Akibat Korupsi

Peserta FGD kali ini adalah unsur dari Kementerian BUMN yaitu:

  • Asisteen Deputi (Asdep) Bidang Peraturan Perundang-undangan;
  • Asdep Bidang Hukum Korporasi;
  • Asdep Bidang Industri Energi, Minyak, dan Gas;
  • Asdep Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
  • Asdep Bidang Industri Mineral dan Batubara;
  • Asdep Bidang Jasa Asuransi dan Dana Pensiun;
  • Asdep Bidang Jasa Infrastruktur;
  • Asdep Bidang Jasa Logistik;
  • Asdep Bidang Industri Kesehatan;
  • Asdep Bidang Jasa Pariwisata dan Pendukung;
  • Asdep Bidang Jasa Telekomunikasi dan Media;
  • Asdep Bidang Industri Manufaktur;
  • Asdep Bidang Industri Perkebunan dan Kehutanan;
  • Asdep Bidang Jasa Keuangan;
  • Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Fasilitasi Dukungan Strategis.

BUMN dan Anak Perusahaan:

  • Direksi PT Mineral Industri Indonesia (Persero);
  • Direksi PT Timah Tbk;
  • Direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero);
  • Direksi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero);
  • Direksi PT Asabri (Persero);
  • Direksi PT Waskita Karya (Persero) Tbk;
  • Direksi PT Adhi Karya (Persero) Tbk;
  • Direksi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk;
  • Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk;
  • Direksi PT Perusahaan Listrik Negara (Persero);
  • Direksi PT PLN Energi Primer Indonesia.

Komentar