Garda Tipikor: Jangan Ada Ampun untuk Koruptor, Kejaksaan Harus Bergerak Cepat!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Harapan besar kini tertuju pada Kejaksaan Republik Indonesia. Di tengah kompleksitas persoalan hukum dan sosial yang masih membayangi negeri ini, Kejaksaan diharapkan mampu terus berdiri di garda terdepan, menjadi pelindung kepentingan rakyat, dan menegakkan hukum secara adil, terutama dalam hal pemberantasan korupsi yang selama ini menjadi akar penghambat kesejahteraan bangsa.

Ketua Umum Garda Tipikor Indonesia, P. Dwikora Soekarno, menyampaikan bahwa korupsi bukan hanya kejahatan negara, melainkan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Ia menekankan bahwa selama praktik korupsi masih dibiarkan merajalela, maka impian Indonesia untuk menjadi negara maju, adil, dan sejahtera akan terus tertunda.

“Korupsi adalah penghambat utama kesejahteraan. Ia merampas anggaran yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan perlindungan sosial. Jika tidak diberantas dengan sungguh-sungguh, maka rakyatlah yang paling pertama dan paling lama merasakan dampaknya,” ujar Dwikora dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi JurnalPatroliNews, Senin (9/6/2025).

Karena itulah, menurut Ketum Garda Tipikor Indonesia, Kejaksaan memegang peran strategis dalam mewujudkan keadilan sosial. Dengan kewenangan menyeluruh mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan pengadilan, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan dituntut untuk tampil sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menjaga integritas negara.

Namun di balik peran penting tersebut, Dwikora turut menyoroti persoalan internal yang tak kalah mendesak.

Lebih jauh, ia juga menyinggung soal penghargaan dari pihak eksternal yang belum sepenuhnya berbanding lurus dengan sistem karier di dalam lembaga. Ia mencontohkan beberapa jaksa yang mendapatkan apresiasi dan pengakuan dari media nasional seperti dikutip laman Detik.com, karena dedikasi dan integritas mereka. Sayangnya, pengakuan tersebut belum menjadi arah untuk mendapatkan promosi atau posisi struktural yang lebih tinggi.

“Keberlangsungan karier para jaksa harus mendapat perhatian serius. Jika jaksa yang mendapatkan pengakuan dari pihak luar Kejaksaan tetap tidak diberikan ruang dalam struktur organisasi, maka akan muncul kesan bahwa sistem internal tidak memberi ruang bagi meritokrasi,” jelas Dwikora.

Permasalahan ini menurutnya harus menjadi bahan refleksi bagi institusi, bahwa keadilan dan penghargaan tidak hanya diterapkan ke luar, tetapi juga ke dalam tubuh Kejaksaan itu sendiri. Hanya dengan sistem yang adil dan transparan di internal, semangat integritas para jaksa dapat terus terjaga dan bahkan meningkat.

Dwikora juga mengingatkan bahwa perjuangan para jaksa dalam menegakkan hukum bukan tanpa risiko. Tekanan, intervensi, maupun intimidasi bisa datang dari berbagai arah. Oleh karena itu, keberanian mereka harus dibarengi dengan perlindungan dari negara dan dukungan dari masyarakat luas.

“Ancaman terhadap jaksa tidak bisa dianggap remeh. Negara harus hadir melindungi mereka yang setia pada sumpahnya dan bekerja demi kepentingan rakyat,” tegasnya.

Ia menutup pernyataannya dengan mengajak semua pihak untuk kembali membangun kepercayaan publik terhadap institusi hukum, khususnya Kejaksaan. Menurutnya, keteladanan dan konsistensi dalam menegakkan hukum adalah fondasi utama dalam menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya pemerintahan yang bersih dan stabil, Dwikora percaya bahwa Kejaksaan memiliki posisi kunci dalam menjawab harapan publik akan sistem hukum yang berpihak kepada rakyat kecil dan tidak tunduk pada tekanan elit.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti di meja sidang. Ia harus sampai pada pemulihan kepercayaan rakyat dan perbaikan nyata dalam kehidupan mereka. Di situlah kesejahteraan rakyat mulai dibangun dari keberanian menegakkan hukum dan ketegasan menata keadilan,” pungkasnya.

Komentar