Kejaksaan RI Lelang Aset Rampasan di Bali Senilai Hampir Rp2,9 Miliar Milik Terpidana Kasus Skema Piramida

JurnalPatroliNews – Denpasar – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia, dengan dukungan Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Denpasar, sukses melelang sebidang tanah berikut bangunan di kawasan Renon, Denpasar Selatan, Bali. Lelang ini digelar melalui kerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Properti seluas 315 meter persegi yang berada di Jalan Tukad Badung Timur, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2546 atas nama Hans Andre Martinus Supit, laku terjual senilai Rp2.890.255.000 dalam proses lelang elektronik (e-Auction) di situs resmi pemerintah, lelang.go.id.

Aset tersebut sebelumnya telah dinyatakan disita oleh negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg, tertanggal 31 Januari 2023. Objek sitaan itu terkait perkara pidana atas nama terpidana Stefanus Richard dan kawan-kawan, yang terbukti terlibat dalam praktik pemasaran ilegal berbasis skema piramida dan tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan putusan pengadilan, barang bukti berupa aset tanah dan bangunan disita untuk negara, dengan ketentuan hasil lelang selanjutnya akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi korban yang ditunjuk secara resmi.

Pelelangan dilakukan tanpa kehadiran peserta secara fisik dan mengandalkan sistem penawaran tertulis secara terbuka melalui jaringan internet. Batas waktu penawaran ditentukan oleh sistem server sesuai regulasi lelang daring pemerintah.

Keberhasilan lelang ini menandai komitmen Kejaksaan dalam memastikan pemulihan aset tindak pidana dapat memberikan manfaat langsung bagi para korban kejahatan keuangan.

Komentar