JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) melakukan penggeledahan di dua kantor milik pengusaha H Alim Ali pada Rabu, 19 Februari 2025. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyelidikan dugaan pemalsuan dokumen ganti rugi lahan untuk proyek tol Bayung Lencir-Tempino (Baleno) tahun 2024.
Dua lokasi yang digeledah adalah kantor PT SMB di Jalan M Isa No 3 Palembang serta kantor perusahaan yang beroperasi di Musi Banyuasin. Aksi ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Muba, Roy Riadi.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi yang sedang berlangsung.
“Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen tanah yang berhubungan dengan proyek jalan tol,” ujar Vanny saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Februari 2025.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen yang dianggap penting, di antaranya salinan Hak Guna Usaha (HGU), catatan rapat internal, bundel dokumen survei, serta berkas-berkas lain yang diyakini berkaitan dengan kasus ini.
“Dokumen yang kami sita mengindikasikan adanya praktik manipulasi dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol yang dapat menyebabkan kerugian negara,” tambahnya.
Kajari Muba, Roy Riadi, juga menegaskan bahwa pihaknya tengah mendalami kemungkinan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan PT SMB. Perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit itu diduga mengklaim tanah negara sebagai aset pribadi atau korporasi demi keuntungan finansial.
“Kami tengah menelusuri indikasi penyalahgunaan tanah negara serta dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Roy.
Komentar