JurnalPatroliNews – Jakarta – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta pada hari Kamis (2/1/25). Para tersangka diduga terlibat penyimpangan kegiatan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang ditetapkan pada Kamis (2/1/25) adalah IHW, Kepala Dinas Kebudayaan, MFM, Plt Kabid Pemanfaatan, dan GAR, pemilik Tim EO yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Ketiganya ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada 2 Januari 2025, masing-masing dengan nomor TAP-01, TAP-02, dan TAP-03,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, sabtu (4/1/25).
Modus Operandi
Penyidikan mengungkapkan bahwa IHW, MFM, dan GAR bekerja sama menggunakan tim EO milik GAR untuk melaksanakan kegiatan di bidang pemanfaatan Dinas Kebudayaan. Mereka juga diduga menggunakan data fiktif dari sanggar seni dalam laporan pertanggungjawaban (SPJ) guna mencairkan dana kegiatan.
Uang yang dicairkan melalui rekening sanggar fiktif maupun nama sanggar yang dipinjam ditarik kembali oleh GAR, kemudian ditampung di rekening pribadinya. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.
Pelanggaran Regulasi
- Tindakan ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah aturan, termasuk:
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN,
- Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16 Tahun 2018 terkait Pengadaan Barang/Jasa,
- Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
- Peraturan LKPP No. 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenai Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tindakan Hukum
GAR kini ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang untuk 20 hari ke depan. Sementara itu, IHW dan MFM tidak hadir dalam pemeriksaan saksi dan akan dipanggil kembali minggu depan.
Kejati DKI Jakarta menegaskan akan terus mendalami kasus ini, mengingat dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah. Penyidik juga berkomitmen mengusut aliran dana hasil korupsi yang merugikan negara.
Komentar