Kejati Jakarta Terbitkan Buku KUHP 2023, Panduan Baru bagi Aparat Penegak Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta merilis buku “Tinjauan KUHP 2023” sebagai kontribusi dalam memahami dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Peluncuran yang berlangsung pada Rabu (5/2/2025) ini dihadiri oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dan sejumlah pejabat tinggi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengapresiasi kerja keras berbagai pihak dalam mengkaji serta menyiapkan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. “Buku ini diharapkan menjadi referensi utama bagi para Jaksa dan aparat penegak hukum dalam memahami perubahan mendasar dalam KUHP baru,” ujar Jaksa Agung.

Diskusi Panel Bahas Implikasi KUHP Baru

Acara ini juga diisi dengan diskusi panel hybrid yang menghadirkan sejumlah pakar dan pejabat, di antaranya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Prof. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, serta Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso.

Dalam diskusi tersebut, dibahas berbagai aspek penting terkait implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2026. Perubahan ini menandai era baru hukum pidana Indonesia yang beralih dari sistem keadilan retributif menuju pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. KUHP baru juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang lebih sesuai dengan nilai budaya, sosial, dan politik Indonesia.