Kejati Serahkan Tersangka DK Dan NW Ke Kejari Palembang Terkait Kasus Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa Di Yogyakarta

JurnalPatroliNews – Palembang,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) terhadap 2 Orang tersangka yaitu Tersangka DK  dan NW, terkait perkara korupsi penjualan aset Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta.

Hal ini di sampaikan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Sumsel, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/24).

”Pada hari ini Jumat tanggal 31 Mei 2024 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 Orang Tersangka yaitu Tersangka DK (Notaris Kota Yogyakarta) dan Tersangka NW (Oknum Pegawai BPN Kota Yogyakarta) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Asrama Mahasiswa Di Jl. Puntodewo Yogyakarta,” ujar Vanny.

Vanny menambahkan, para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan tanggal 19 Juni 2024, untuk Tersangka DK ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang sedangkan Tersangka NW ditahan di Rutan Palembang.

”Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” paparnya.

Sebagaimana telah disampaikan pada rilis sebelumnya bahwa modus operandi dari para tersangka sebagai berikut: Tersangka DK selaku notaris Kota Yogyakarta, telah membuat Perikatan Jual Beli dan Akta Jual Beli antara Tersangka MR (Almarhum) dan Tersangka ZT selaku Kuasa Yayasan Batang Hari Sembilan Sumatera Selatan dan sebidang tanah di Jalan Puntodewo Yogyakarta (Asrama Mahasiswa Mesuji).

”Sedangkan peranan tersangka NW yaitu adanya keikutsertaan dalam hal transaksi jual beli tentang pengurusan dan penerbitan sertifikat pengalihan hak atas objek,” jelas Vanny.

Lebih lanjut Vanny, menerangkan, adapun pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu, Primair: Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair: Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No: 20 Tahun 2001 atas perubahan UU 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Tersangka dan barang bukti tahap II dari Tim penyidik Kejati Sumsel diserahkan, kepada JPU Kejari Palembang untuk menyiapkan berkas surat dakwaan pelimpahan perkara ke Pengadilan Palembang,” pungkas Vanny.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan  perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.

Komentar