JurnalPatroliNews – Palembang, — Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melanjutkan penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek Pasar Cinde. Pada Selasa (15/4), penggeledahan dan penyitaan kembali dilakukan di empat lokasi strategis di Kota Palembang.
Langkah ini dilakukan berdasarkan sejumlah surat resmi, antara lain Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Tim penyidik yang dipimpin oleh Koordinator Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H., melakukan penggeledahan di empat titik, yakni:
- Kantor Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Palembang Jaya, Jalan KH Ahmad Dahlan, Palembang
- Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang
- Kantor Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Jalan Kapten A. Rivai, Palembang
- Kantor BPKAD Kota Palembang, Jalan Merdeka, Palembang
Dari keempat lokasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen, data, dan surat-surat penting yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde.
“Seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan kondusif,” ujar salah satu perwakilan Kejati Sumsel.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran yang berkaitan dengan revitalisasi Pasar Cinde — salah satu proyek strategis di ibu kota provinsi Sumatera Selatan. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlanjut.
Komentar