JurnalPatroliNews – Palembang,- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, dan Kasi Penkum, menyambut kedatangan Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, S.H., M.S.E, bersama rombongan dalam acara serah terima aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., kepada JurnalPatroliNews, Hari Rabu (21/8/2024), beberapa aset yang berhasil diselamatkan tersebut mencakup bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, di antaranya:
– Mobil Land Cruiser Tahun 2009 (Nomor Polisi BG 1145 MZ)
Dikuasai oleh: Bpk. Alex Noerdin
Taksiran harga: Rp1.650.000.000
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: 3029/11/2024 tanggal 21 Juni 2024.
-Tanah di Jalan Gub. H. Bastari/Pangeran Ratu, Kelurahan Lima Belas Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang
Luas: 96.821 m² (Rencana untuk Kantor UPTB Samsat Palembang)
Taksiran harga: Rp96.821.000.000
Berdasarkan SKK Nomor: 3027/II/2024 tanggal 21 Juni 2024.
-Tanah di Jalan Lingkar Istana, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat 1, Palembang.
Sertifikat: SHP 395, Luas: 6.939 m²
Taksiran harga: Rp69.390.000.000
Berdasarkan SKK Nomor: 3026/II/2024 tanggal 21 Juni 2024.
-Tanah dan Bangunan di Jalan Seruduk Putih, Kelurahan 8 Ilir Timur II, Kota Palembang
Sertifikat: 578/RD, Luas: 695 m²
Taksiran harga: Rp4.405.000.000
Berdasarkan SKK Nomor: 3032/II/2024 tanggal 21 Juni 2024.
-Tanah dan Bangunan di Jalan Punarwaman Nomor 57 (d/h. Nomor 55), Bandung, Provinsi Jawa Barat
Berdasarkan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT) Nomor: 3/72 tgl. 3 Januari 1972 (Dalam Proses)
Taksiran harga: Rp69.390.000.000
Berdasarkan SKK Nomor: 4144/II/2024 tanggal 7 Agustus 2024.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga berhasil menyelamatkan beberapa aset melalui bidang Tindak Pidana Khusus. Salah satunya adalah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Asrama Mahasiswa di Jalan Puntodewo, Yogyakarta. Berdasarkan perhitungan KJPP tahun 2023, aset ini ditaksir sebagai berikut:
Tanah dan Bangunan Milik Yayasan Batanghari Sembilan Sumatera Selatan di Jalan Puntodewo 9, Kota Yogyakarta
-Tanah: 1.941 m² x Rp5.382.600,00/m² = Rp10.447.626.600
Bangunan: Rp181.279.000
Total taksiran: Rp10.628.905.600
-Tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kota Palembang
Luas: 2.800 m² x Rp12.000.000,00/m² = Rp33.600.000.000
Total nilai aset yang berhasil diselamatkan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diperkirakan mencapai Rp284.236.555.600 (dua ratus delapan puluh empat miliar dua ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh lima ribu enam ratus rupiah).
Komentar