JurnalPatroliNews – Palembang,- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti (BB) Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang. Penyerahan ini terkait dugaan korupsi dalam pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam rilis resmi yang diterima pada Kamis (28/11/2024), menyampaikan bahwa proses penyerahan dilakukan pada hari yang sama.
“Pada Kamis, 28 November 2024, telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan empat tersangka dan barang bukti kepada tim JPU. Keempat tersangka adalah T, Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; IJH, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya (Persero) Tbk; SAP, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya (Persero) Tbk; serta BHW, Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” ungkap Vanny.
Tindak pidana korupsi ini terkait pekerjaan pembangunan prasarana LRT di bawah Satuan Kerja Pengembangan, Peningkatan, dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun anggaran 2016-2020.
Penahanan dan Pemulihan Keuangan Negara
Vanny menambahkan, para tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang.
Dalam kasus ini, Kejati Sumsel juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp22.591.320.000 dari tersangka BHW, yang merupakan Direktur Utama PT Perentjana Djaja. Pemulihan ini menjadi salah satu prioritas utama, sesuai arahan Kepala Kejati Sumsel.
“Penindakan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada jumlah tersangka, tetapi juga pada pemulihan keuangan negara. Dalam kasus ini, penanganan masih berada pada tahap perencanaan,” jelasnya.
Proses Selanjutnya
Dengan selesainya Tahap II, penanganan perkara kini beralih ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dalam proyek strategis pembangunan LRT Sumatera Selatan.
Komentar