JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan obstruction of justice terkait kasus tindak pidana korupsi proyek jaringan dan instalasi komunikasi desa di Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (2/6/2025).
Penahanan dilakukan terhadap MO yang berprofesi sebagai penasihat hukum, serta MH, pejabat Kasi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.
Penetapan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 23 April 2025.
“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, penyidik menyimpulkan telah cukup bukti atas keterlibatan keduanya dalam perkara tersebut, sehingga status keduanya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Vanny.
MO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara MH juga ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025, namun penahanannya dilakukan dalam perkara lain.
Keduanya diduga melanggar Pasal 21 dan/atau Pasal 22 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Modus yang dilakukan para tersangka, menurut Kejati, adalah menyusun skenario bersama untuk mengarahkan saksi RD dan MA memberikan keterangan tidak sesuai fakta demi menutup informasi penting dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengelolaan jaringan komunikasi desa yang berlangsung sejak 2019 hingga 2023.
Komentar