JurnalPatroliNews – Sumsel,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel), menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), terkait kasus dugaan Gratifikasi.
Hal disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, SH., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, dalam keterangan Persnya, Senin (12/2/24).
“Pada hari ini, Senin tanggal 12 Februari 2024, telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), terhadap 1 (satu) Orang Tersangka Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan dengan inisial EK, terkait Perkara Dugaan Gratifikasi Oknum PNS Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Vanny.
Vanny mengungkapkan, saat ini EK telah ditahan untuk 20 hari Kedepan, di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo klas I Palembang.
“Tersangka EK dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-813/L.6.10/Ft.1/02/2024 tanggal 12 Februari 2024 selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan tanggal 02 Maret 2024 di Rumah Tahanan Pakjo Klas I Palembang,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ia menjelaskan, usai tahap II nanti, penanganan perkaranya akan dilanjutkan ke Penuntutan Umum.
“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang),” jelas Kasipenkum.
Dirinya memaparkan, pihak Penuntut Umum, untuk selanjutnya akan melimpahkan perkara dugaan Gratifikasi tersebut, ke pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi).
“Bahwa untuk tahap penanganan perkara selanjutnya, Penuntut Umum akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang,” pungkasnya.
Komentar