Kelompok J&T, 9 Pelaku Terkait Penusukan Anggota Babinsa di Tambora Diringkus Polisi

JurnalPatroliNews-Jakarta,– Polres Metro Jakarta Barat meringkus sembilan pelaku lain terkait penusukan anggota Babinsa TNI AD Serda Saputra di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat. Sembilan pelaku ini berasal dari kalangan sipil.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audi S Latuheru mengatakan total ada 12 pelaku dalam kasus ini. Namun, tiga pelaku lainnya yang merupakan anggota TNI diproses oleh polisi militer.

“Mengamankan sembilan orang yang terkait dengan peristiwa perusakan dan penusukan terhadap anggota TNI di Hotel Mercure, Tambora,” kata Audie dalam keterangannya, Jumat (3/7).

Dari sembilan orang itu, seorang pelaku berinisial R sempat melarikan diri ke Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Polres Metro Jakbar, kata Audie, lalu bekerja sama dengan tim Resmob Polda Sulawesi Selatan untuk menangkap pelaku R dan berhasil ditangkap pada Rabu (1/7) lalu.

Audie mengatakan, dalam peristiwa tersebut, sembilan pelaku memiliki peran berbeda. Mulai dari menyiapkan kendaraan hingga terlibat dalam aksi perusakan.

“Mereka (pelaku) menyebut kelompok mereka sebagai kelompok J&T. Sebelum melakukan, para pelaku minum-minuman keras terlebih dahulu,” ungkap Audie.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyampaikan kasus ini bermula dari rasa dendam tersangka RW terhadap pihak sekuriti hotel.

RW sendiri merupakan oknum anggota Marinir TNI AL yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diproses oleh Puspom TNI.

“Di mana awalnya hotel daerah karantina ABK Covid, maka ada pengamanan dengan aparat. Saat berselisih dengan satu orang, tersangka mengajak rekan-rekannya untuk melakukan perusakan hingga berbuntut penusukan terhadap korban Babinsa,” tutur Arsya.

Atas perbuatannya, sembilan pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta Pasal 358 ayat 2 KUHP.

Dalam kasus ini, Puspom TNI telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah anggota Marinir TNI AL Letda RW, serta dua anggota TNI AD Sertu H dan Koptu S.

Menurut Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayor Jenderal Eddy Rate Muis, RW selama ini memang kerap melakukan pelanggaran di instansinya.

Diketahui, kasus ini bermula saat RW akan menemui seorang perempuan yang dia kenal lewat media sosial di Hotel Mercure, Tambora, Jakarta Barat pada 22 Juni lalu.

Namun, saat akan masuk hotel, petugas dari kepolisian dan korban menghalangi RW lantaran area hotel saat itu telah menjadi karantina bagi para pasien Covid-19.

RW yang tidak terima lantas merencanakan untuk menyerang korban hingga akhirnya tewas. Para pelaku kini telah ditahan untuk kepentingan penyidikan dugaan pembunuhan ini. (lk/*)

Komentar