Kemenag Akan Adakan Nikah Massal Gratis untuk 100 Pasangan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Sebagai bagian dari upaya mempermudah masyarakat dalam mencatatkan pernikahan secara sah, Kementerian Agama (Kemenag) bakal menggelar acara Nikah Massal khusus untuk pasangan yang belum memiliki buku nikah resmi. Acara ini direncanakan berlangsung pada Sabtu, 28 Juni 2025 mendatang di Kantor Kemenag Pusat, Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa kegiatan ini ditujukan untuk 100 pasangan calon pengantin (catin). Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025, dengan mekanisme pendaftaran dilakukan melalui KUA sesuai domisili masing-masing.

“Peserta dibatasi hanya 100 pasangan, dan pendaftarannya bisa dilakukan langsung di KUA atau melalui aplikasi daring Simkah,” jelas Abu, Jumat (6/6/2025).

Agar bisa mengikuti program ini, calon pengantin perlu melengkapi dokumen administrasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan. Syarat berlaku bagi pria maupun wanita. Bila ada peserta dari kalangan TNI/Polri, janda/duda karena cerai atau pasangan meninggal, mereka wajib melampirkan dokumen tambahan.

Bagi yang hendak menikah di luar kecamatan asal, calon pengantin perlu membawa surat rekomendasi nikah dari KUA tempat tinggal. Pendaftaran juga harus dilakukan minimal 10 hari kerja sebelum akad. Jika lewat batas waktu tersebut, peserta perlu menyertakan surat dispensasi dari Camat atau surat pernyataan bermeterai yang menjelaskan alasan keterlambatan.

Dokumen yang harus disiapkan oleh calon pengantin, antara lain:

  1. Surat pengantar dari kelurahan/desa
  2. Fotokopi akta kelahiran
  3. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
  4. Surat rekomendasi nikah (jika di luar domisili)
  5. Surat keterangan sehat
  6. Surat persetujuan kedua calon mempelai
  7. Izin tertulis dari orang tua atau wali (bila usia di bawah 21)
  8. Dispensasi kawin dari pengadilan (untuk usia di bawah 19)
  9. Surat izin atasan (bagi anggota TNI/Polri)
  10. Izin poligami dari Pengadilan Agama (jika menikah lagi)
  11. Akta cerai (untuk janda/duda cerai hidup)
  12. Akta kematian pasangan (untuk janda/duda karena ditinggal wafat)

Selain itu, seluruh calon pengantin diwajibkan untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebagai bagian dari proses pencatatan dan pembinaan pra-nikah.

Abu menegaskan bahwa program ini terutama menyasar masyarakat ekonomi lemah yang kesulitan membiayai pernikahan secara resmi. “Kami ingin memastikan setiap pernikahan tercatat secara sah, baik dari sisi agama maupun negara, tanpa membebani biaya,” ujarnya.

Sebagai bentuk dukungan, para peserta juga akan mendapatkan buku nikah resmi, mahar, dan suvenir, yang seluruhnya disiapkan oleh panitia secara cuma-cuma.

Lebih dari sekadar formalitas, acara ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan hukum bagi pasangan suami istri serta anak-anak mereka ke depan. Abu berharap kegiatan ini dapat menciptakan keluarga yang kokoh, sehat, dan bermartabat, serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara legal.

Komentar