JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah internal untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pungutan biaya di tingkat pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Kami sudah mulai menyiapkan langkah-langkah internal. Dalam waktu dekat juga akan ada koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” ungkap Atip saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/6/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan Atip sebagai tanggapan atas putusan MK yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar bebas biaya, tanpa membedakan apakah dikelola oleh negara atau masyarakat (sekolah swasta).
Meski mendukung putusan tersebut, Atip mengakui bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak mudah. Salah satu kendala utama menurutnya adalah keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.
Ia membeberkan bahwa saat ini alokasi untuk pendidikan dasar dan menengah hanya sekitar 4,9 persen dari total 20 persen anggaran pendidikan yang diamanatkan oleh UUD 1945.
“Kalau kita lihat, anggaran untuk program wajib belajar sembilan tahun itu sebenarnya hanya 4,9 persen dari total 20 persen dana pendidikan. Jadi memang sangat terbatas,” jelas Atip.
Atip menekankan bahwa salah satu solusi jangka panjang untuk mengatasi kendala anggaran adalah melalui reformulasi kebijakan pendidikan, khususnya dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Ia menyebut RUU ini akan dibahas dengan tiga pendekatan utama: revisi sebagian pasal, penghapusan pasal tertentu, dan penambahan pasal baru yang sebelumnya tidak diatur.
“Melalui pembaruan UU Sisdiknas ini, kita harap bisa memperjelas arah politik anggaran pendidikan, termasuk untuk menindaklanjuti keputusan MK dan mengatur ulang pasal-pasal terkait pembiayaan pendidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK menilai pasal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi apabila tidak ditafsirkan bahwa pemerintah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya — baik di sekolah negeri maupun swasta.
Majelis hakim menegaskan bahwa seluruh peserta didik pada jenjang dasar harus bisa mengakses pendidikan secara gratis, tanpa diskriminasi berdasarkan penyelenggara pendidikan.
Komentar