Kemenkes Terbitkan SE, Ini Ketentuan Vaksin Booster Bagi Dosis Lanjutan!

Kedua, Heterolog, yaitu pemberian Dosis lanjutan dengan menggunakan jenis Vaksin yang berbeda dengan Vaksin Primer dosis lengkap, yang telah didapat sebelumnya. Adapun Vaksin yang digunakan untuk dosis lanjutan, akan tetap disesuaikan dengan ketersediaan Vaksin masing-masing Daerah, dengan mengutamakan Vaksin yang memiliki masa ED terdekat.

Sementara itu, tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan Vaksinasi Covid-19, akan tetap mengacu pada SE Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan.

Komentar