JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menetapkan standar biaya makan dan snack bagi pejabat negara saat menghadiri rapat yang berlangsung secara luring (offline) minimal dua jam. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) untuk Tahun Anggaran 2026.
Dalam peraturan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan bahwa anggaran makan maksimal sebesar Rp118.000 per orang, sementara untuk snack atau konsumsi ringan ditetapkan hingga Rp53.000. Aturan ini mulai berlaku setelah diundangkan pada 20 Mei 2025, menyusul penandatanganan PMK pada 14 Mei lalu.
Direktur Sistem Penganggaran Ditjen Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan batas tertinggi dan sudah termasuk pajak. Jika dikurangi pajak 11 persen, nilai makan siang tersebut berada di kisaran Rp87 ribu. Menurutnya, angka itu masih masuk akal untuk wilayah DKI Jakarta.
“Ini bukan nilai yang besar, apalagi hanya berlaku untuk rapat di atas dua jam. Angka tersebut juga menjadi batas tertinggi, bukan rata-rata yang wajib dikeluarkan,” jelas Lisbon dalam paparan media terkait kebijakan SBM TA 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (2/6/2025).
Lisbon juga menyoroti adanya persepsi keliru di masa lalu, di mana satuan biaya kerap dianggap sekadar referensi tanpa batas. Kini, pemerintah mempertegas bahwa batas maksimal tersebut wajib menjadi acuan dalam pelaksanaan anggaran.
Lebih jauh, Lisbon mengungkapkan bahwa anggaran konsumsi tidak diperkenankan jika rapat berdurasi di bawah dua jam, kecuali dalam bentuk snack. Bahkan, menurut pengakuannya, di beberapa unit kerja, rapat berdurasi panjang pun tidak selalu disertai konsumsi.
“Kami bahkan menerapkan strategi internal dengan menyelesaikan rapat sebelum makan siang agar tidak perlu menyiapkan konsumsi,” kata Lisbon sambil menegaskan bahwa efisiensi tetap menjadi prinsip utama dalam pengelolaan anggaran negara.
Kementerian Keuangan menyerahkan pelaksanaan kebijakan ini kepada masing-masing kementerian atau lembaga, dengan syarat tetap mengacu pada ketentuan batas maksimal dan durasi rapat yang telah ditentukan dalam PMK.
Komentar