JurnalPatroliNews – Jakarta – Â Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menolak klaim bahwa Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) digunakan untuk membiayai pembangunan di dalam negeri.
Saiful Islam, Direktur Sistem Manajemen Investasi di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu, menjelaskan bahwa kebutuhan negara dibiayai terutama dari pajak yang dikumpulkan dalam APBN.
“Dana itu kemudian digunakan untuk membiayai belanja yang dilakukan untuk aktivitas pemerintah maupun transfer ke daerah dalam rangka untuk pemberian layanan publik,” katanya, dalam Konferensi Pers KSP tentang Tapera, Jumat (31/5).
Adapun dana Tapera, menurut Saiful, akan disimpan di bank kustodian dan tidak akan masuk dalam APBN.
Dana tersebut akan diinvestasikan melalui instrumen yang dikelola oleh manajemen investasi profesional dan diawasi oleh OJK.
“Jadi, tidak ada kaitannya dengan penerimaan negara,” tambahnya.
Sebagai informasi, pemerintah mewajibkan pekerja untuk ikut Program Tapera. Pengusaha harus mendaftarkan pekerja mereka sebagai peserta Tapera paling lambat Mei 2027.
Nantinya, pekerja akan dikenakan iuran sebesar 3 persen, dengan 0,5 persen dibayar oleh pengusaha dan 2,5 persen sisanya oleh pekerja.
Komentar