Permasalahan ini terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, yang berlaku mulai 17 Mei 2024.
Perubahan aturan ini memberikan relaksasi terhadap impor, sehingga impor tidak lagi memerlukan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai syarat memperoleh Persetujuan Impor (PI). Relaksasi ini diberikan karena kendala perizinan impor yang menyebabkan 26.415 kontainer barang impor menumpuk di beberapa pelabuhan. Data pemerintah mencatat 17.304 kontainer tertahan sejak 10 Maret 2024, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.
Sejak diberlakukannya Permendag No 8/2024, hingga 26 Mei 2024, sebanyak 62,3% dari total kontainer yang tertahan telah diselesaikan.
“Sejak ada Permendag baru, setelah kunjungan Pak Menko Perekonomian ke Tanjung Priok, masalah ini telah diselesaikan. Sebanyak 16.451 kontainer atau 62,3% dari total kontainer sudah ditangani,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Komentar