JurnalPatroliNews – Jakarta – Hingga April 2025, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah merealisasikan belanja APBN sebesar Rp113,61 miliar. Dana tersebut merupakan bagian dari total anggaran sebesar Rp3,4 triliun yang disepakati bersama Komisi V DPR RI pada 13 Februari 2025, setelah sebelumnya dilakukan penyesuaian dari pagu awal Rp1,6 triliun sebagai langkah efisiensi.
Menteri PKP, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara menyatakan bahwa dana yang telah terserap digunakan untuk mendukung program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu pembangunan tiga juta unit rumah. Ia menekankan pentingnya memanfaatkan skema pembiayaan kreatif serta menggandeng pihak swasta melalui mekanisme kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) demi merealisasikan target tersebut.
“Saya sudah tugaskan Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah untuk menjajaki kerja sama internasional. Beliau sudah tujuh hingga delapan kali ke luar negeri. Kami juga berkoordinasi dengan Badan Bank Tanah untuk mengoptimalkan penggunaan lahan milik negara,” ujar Ara dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (30/4/2025).
Secara spesifik, alokasi anggaran Kementerian PKP terbagi ke beberapa unit kerja. Sekretariat Jenderal menerima porsi Rp593,70 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Kawasan Permukiman sebesar Rp28,92 miliar, Ditjen Perumahan Pedesaan Rp22,44 miliar, Ditjen Perumahan Perkotaan Rp30,49 miliar, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Rp26,85 miliar, serta Inspektorat Jenderal sebesar Rp14,61 miliar.
Sementara itu, dana sebesar Rp2,719 triliun disalurkan kepada Balai dan Satuan Kerja (Satker) untuk berbagai kegiatan. Dari jumlah tersebut, Rp6,26 miliar digunakan untuk operasional, Rp692,75 miliar untuk program pembangunan rumah susun, rumah khusus, serta penyediaan prasarana dan sarana umum (PSU) dan penataan kawasan kumuh. Selain itu, sebesar Rp1,77 triliun diprioritaskan bagi pelaksanaan program BSPS dan Rusun, dan Rp860 juta dialokasikan untuk kegiatan monitoring dan evaluasi.
Dalam presentasinya, Ara memaparkan rincian penyerapan anggaran di masing-masing direktorat. Ditjen Kawasan Permukiman telah membelanjakan Rp329,4 juta (sekitar 0,06%) untuk regulasi, pengembangan PSU, penataan kawasan kumuh, serta pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) dan pengelolaan layanan pengaduan BENAR-PKP.
Sementara itu, Ditjen Perumahan Pedesaan telah menggunakan Rp500,3 juta (0,07% dari pagu) untuk penyusunan kebijakan BSPS dan menjalin kemitraan dengan Kemendagri serta pemerintah daerah.
Adapun Ditjen Perumahan Perkotaan merealisasikan Rp715,6 juta (0,05%) dengan fokus pada penyediaan perumahan untuk kawasan perkotaan, pengelolaan lahan negara, serta koordinasi dengan kementerian lain seperti Kementerian Keuangan, ATR/BPN, dan BUMN.
Selain itu, Sekretariat Jenderal telah menyerap dana sebesar Rp111,59 miliar, Inspektorat Jenderal Rp206,3 juta, dan Ditjen Tata Kelola serta Pengendalian Risiko sebesar Rp264,2 juta.
Komentar