Kepala Otoritas IKN Resmi Tetapkan Harga Tanah, Berikut Kisaran Harganya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), pasal 6 menyatakan bahwa Kepala Otoritas IKN (OIKN) bertugas menetapkan nilai tanah di wilayah IKN. Nilai ini akan digunakan untuk pengelolaan Aset Dalam Penguasaan (ADP) dan pelaksanaan investasi di IKN.

Nilai tanah tersebut ditentukan berdasarkan Zona Penilaian Tanah yang didasarkan pada penilaian oleh penilai publik.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, yang juga bertindak sebagai Plt Kepala OIKN, menjelaskan bahwa penilaian harga tanah telah dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan telah ditetapkan sejak tahun 2023. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga telah mereview dan menyetujui penilaian ini.

Basuki mengungkapkan bahwa harga tanah di IKN berkisar antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter persegi, tergantung pada lokasinya.

“Harganya bervariasi, tergantung lokasi. Kisaran harga antara Rp 400.000 hingga Rp 800.000 per meter persegi,” katanya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR pada Jumat, seperti dilansir detikproperti pada Sabtu (13/7/2024).

Basuki menjelaskan bahwa harga ini berlaku untuk tanah di zona 1A atau Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Saat ini, fokus utama adalah mengoptimalkan lahan di KIPP yang memiliki luas sekitar 6.000 hektare.

“Ya, harga untuk zona 1A telah ditetapkan sejak tahun 2023,” tambahnya.

Nilai tanah yang ditetapkan oleh Kepala OIKN nantinya akan menjadi acuan bagi kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan untuk menetapkan zona nilai tanah, yang kemudian akan dipublikasikan untuk keperluan lain.

Komentar