JurnalPatroliNews – Jakarta – BPJS Kesehatan merupakan salah satu fondasi utama sistem jaminan kesehatan di Indonesia, memberikan akses layanan medis kepada masyarakat luas. Namun, tidak semua jenis pengobatan dan pelayanan medis tercakup dalam program ini.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, ada sejumlah layanan yang tidak termasuk dalam tanggungan BPJS. Mengetahui batasan ini penting agar peserta tidak mengalami kesalahpahaman saat menggunakan fasilitas BPJS.
Secara umum, layanan yang bersifat non-medis atau tidak esensial dalam aspek kesehatan tidak masuk dalam jaminan. Berikut adalah daftar lengkap layanan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
- Penanganan penyakit yang berkaitan dengan wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Tindakan estetika seperti operasi plastik untuk tujuan kecantikan.
- Perawatan gigi untuk keperluan estetis seperti pemasangan behel.
- Penyakit akibat tindak kriminal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera atau gangguan akibat upaya menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
- Gangguan yang timbul akibat kecanduan alkohol atau penyalahgunaan narkoba.
- Penanganan medis yang berkaitan dengan infertilitas atau kemandulan.
- Cedera yang terjadi akibat tawuran atau perkelahian yang bisa dicegah.
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia.
- Pengobatan dan tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen atau uji coba.
- Pengobatan alternatif, komplementer, dan tradisional yang belum terbukti efektivitasnya secara ilmiah.
- Pembelian dan penggunaan alat kontrasepsi.
- Produk kesehatan rumah tangga seperti antiseptik dan sejenisnya.
- Layanan medis yang tidak sesuai dengan peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS, kecuali dalam kondisi darurat.
- Penyakit atau cedera yang menjadi tanggungan jaminan kecelakaan kerja dari pemberi kerja.
- Perawatan akibat kecelakaan lalu lintas yang sudah ditanggung oleh asuransi wajib sesuai kelas layanan peserta.
- Layanan yang dikelola secara khusus oleh instansi seperti TNI, Polri, atau Kementerian Pertahanan.
- Layanan yang diberikan dalam kegiatan bakti sosial.
- Pelayanan kesehatan yang telah menjadi bagian dari program jaminan lain.
- Layanan lain yang tidak memiliki kaitan langsung dengan program jaminan kesehatan nasional.
Memahami batasan ini dapat membantu masyarakat memanfaatkan layanan BPJS dengan lebih tepat, serta mempertimbangkan pilihan perlindungan kesehatan tambahan jika dibutuhkan.
Komentar