Pasal yang akan dipersangkakan terhadap kedua muncikari tersebut, yakni Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Keterlaluan! Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Polda Metro Jaya Tahan 2 Mucikari

Komentar