Keterlaluan! Bongkar Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur, Polda Metro Jaya Tahan 2 Mucikari

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kasus Prostitusi daring yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, dibongkar Subdirektorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

AKBP Pujiyarto, Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan, Prostitusi daring yang melibatkan sejumlah anak di bawah umur ini melibatkan dua orang mucikari.

“Dua orang muncikari inisial IP dan DH sudah kami tahan,” ujarnya, Jum’at (25/3/22).

Ia membeberkan, penggerebekan dilakukan pada Selasa (22/3/22) sekitar pukul 00.30 WIB.

Modus operandi yang dipergunakan kedua muncikari tersebut adalah menawarkan perempuan pekerja seks komersial di bawah umur mmelalui aplikasi Media Sosial (Medsos).

Saat penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan 13 perempuan, yang di antaranya masih berstatus anak di bawah umur.

Alat kontrasepsi, telepon seluler (ponsel), dan bukti pembayaran hotel, disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan malam itu.

Komentar