JurnalPatroliNews – Cilegon – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim (54), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri. Penetapan ini dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Jumat, 16 Mei 2025.
Selain Salim, polisi juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Ismatullah (39) yang menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, dan Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Kombes Pol Dian Setyawan selaku Direskrimum Polda Banten menjelaskan bahwa ketiga individu tersebut langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut Dian, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam upaya pemaksaan proyek kepada kontraktor yang menangani pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik PT Chengda Engineering Co.
“Ismatullah memaksa permintaan proyek tanpa proses tender dengan cara menggebrak meja saat pertemuan. Sementara Muhammad Salim menekan pihak PT Total, perwakilan PT Chengda, untuk memberikan proyek. Sedangkan Rufaji mengancam akan menghambat proyek jika pihak HNSI tidak dilibatkan dalam pengerjaannya,” ungkap Dian.
Atas tindakan tersebut, Salim dan Ismatullah dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 335 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Dari hasil penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti penting yang mendukung perkara ini, termasuk:
- Satu bundel tangkapan layar berisi ajakan Ketua Kadin kepada para saksi ke lokasi proyek,
- Surat dari Kadin untuk PT Chengda tertanggal 8 April 2025,
- Dua lembar catatan pertemuan pada 8 dan 22 April 2025,
- Serta surat susulan Kadin ke PT Chengda tertanggal 8 Mei 2025.
Meski sudah ada tiga tersangka, pihak kepolisian memastikan bahwa proses penyidikan masih berlanjut dan membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan masih terus berjalan, dan tidak tertutup kemungkinan akan muncul nama-nama baru sebagai tersangka,” tutup Kombes Dian.
Komentar