Ketua Ormas di Depok Jadi Tersangka Kasus Penembakan Airgun Saat Cegah Pemagaran

JurnalPatroliNews – Depok – Seorang pimpinan organisasi masyarakat di Harjamukti, Depok, Tony Simanjuntak (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian usai terlibat dalam aksi penganiayaan disertai kepemilikan senjata api jenis airgun. Insiden ini terjadi saat Tony diduga mencoba menghentikan kegiatan pemagaran lahan oleh sebuah perusahaan konstruksi.

Peristiwa tersebut berlangsung pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 09.30 WIB di kawasan Kampung Baru, Harjamukti. Saat itu, seorang operator ekskavator berinisial AK bersama sejumlah pekerja dari PT PP sedang melakukan pemagaran lahan milik perusahaan.

“Tanpa diduga, tersangka Tony datang dan menghadang aktivitas tersebut. Ia kemudian mengeluarkan senjata jenis airgun dan mengarahkan ke alat berat,” jelas Wakapolres Metro Depok AKBP Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025).

Tony, yang merupakan Ketua GRIB Jaya Harjamukti, melepaskan tiga tembakan dari jarak sekitar lima meter. Dua peluru gotri menghancurkan kaca belakang ekskavator, sementara satu proyektil lainnya mengenai lutut kiri korban AK.

Insiden ini membuat korban serta para pekerja lainnya panik dan memilih mundur dari lokasi untuk menghindari risiko lebih lanjut.

Polisi mengamankan senjata airgun jenis Pietro Beretta Gardone VT asal Italia yang digunakan dalam insiden, lengkap dengan magasin dan sembilan butir peluru gotri berwarna emas yang disimpan Tony dalam tas selempangnya.

Atas tindakannya, Tony dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, serta Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dan/atau Pasal 335 ayat (1) KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan.

“Berkas perkara atas nama tersangka Tony sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses lebih lanjut,” tutup Prasetyo.

Komentar