Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta Ditangkap Kejagung Terkait Dugaan Suap Perkara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi mengamankan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), dalam rangka penyidikan kasus dugaan suap dalam proses penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah individu telah diamankan oleh penyidik. Salah satunya adalah MAN, yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jaksel dan sebelumnya pernah menduduki posisi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

“Dalam kegiatan penyidikan ini, kami mengamankan beberapa pihak, termasuk WG yang merupakan panitera muda perdata di PN Jakarta Utara. Selain itu, ada juga dua orang pengacara berinisial MS dan AR,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Sabtu (12/4/2025).

Qohar juga menyebut bahwa dalam proses penggeledahan terhadap MAN, ditemukan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan praktik suap.

“Pada saat penggeledahan terhadap MAN, ditemukan uang dalam jumlah tertentu yang mengindikasikan adanya tindak pidana,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa telah terjadi transaksi suap maupun gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di PN Jakarta Pusat.

“Penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana suap dan/atau gratifikasi dalam proses penyelesaian perkara di pengadilan tersebut,” jelas Qohar.

Per Sabtu, 12 April 2025, Kejagung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka terdiri dari pejabat pengadilan dan advokat.

Berikut daftar para tersangka:

  1. WG – Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  2. MS – Advokat
  3. AR – Advokat
  4. MAN – Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Keempat tersangka diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan langsung dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut secara transparan dan profesional.

Komentar