JurnalPatroliNews – Jakarta – Polisi menangkap tiga pencuri spesialis di mal-mal mewah. Ketiganya menjadi pencuri spesialis mal mewah sejak 2018. Kapolsek Kelapa Gading Kompol Rango Siregar mengatakan tersangka berinisial AK (36), YS (23), dan TH (27) ditangkap setelah terbukti melakukan pencurian di sebuah mal di daerah Jakarta Utara. Tiga pencuri itu sudah melakukan aksinya puluhan kali.
“Ketiga tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian puluhan kali sejak 2018 di pusat-pusat perbelanjaan mewah di Jakarta, Bekasi, dan Bandung,” kata Rango dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/7/2020).
Awal penangkapan ketiganya bermula saat para tersangka ini lewat rekaman CCTV terbukti tengah menjalankan aksi pencurian kepada korban inisial VV di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Utara pada Kamis (7/5). Kala itu tersangka berhasil mengambil satu buah handphone korban.
Rango menjelaskan, saat menjalankan aksinya tersebut, para pelaku terus menempel korban yang diincarnya. Ketika dianggap aman, ketiganya kemudian menggunakan sebuah kode kepada satu sama lainnya.
“Tersangka TH memberikan sinyal ke tersangka lainnya dengan bilang ‘ada botol nih’. Kemudian tersangka lain menjawab ‘ya udah’ dan langsung mendekati korban dengan peran tersangka TH mengalihkan perhatian, lalu tersangka YS di belakang korban langsung mengambil handphone korban yang berada di dalam tas yang tidak tertutup,” papar Rango.
“Sedangkan tersangka AK mengawasinya sambil menutupi tersangka YS yang mengambil handphone i-Phone 11 Pro warna gold milik korban,” sambung dia.
Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku ini kemudian diringkus polisi di daerah Jakarta Timur. Penangkapan ketiga pelaku ini dilakukan oleh tim Resmob Polsek Kelapa Gading pada Rabu (15/7).
Kepada polisi, ketiganya mengaku telah menjual handphone milik korban seharga Rp 5 juta. Rango juga mengatakan ketiga pelaku ini juga mengakui telah puluhan kali melakukan aksi serupa di negara Malaysia.
“Para pelaku ini juga melakukan pencuriannya di Malaysia sudah 20 kali dengan korbannya adalah wanita yang berbelanja pada weekend,” ungkap Rango.
Dalam melakukan aksinya tersebut, ketiga pelaku ini bisa mendapatkan 8-11 handphone untuk kemudian dijual kembali. Para tersangka ini masing-masing mendapatkan keuntungan Rp 2-5 juta dalam tiap aksi pencuriannya.
Ketiganya kini telah diamankan di Polsek Kelapa Gading dan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.
(lk/*)
Komentar