Kondisi Negeri Terkini!, Junta Militer Deklarasikan Pemerintah Bayangan Myanmar Sebagai Kelompok Teroris

JurnalPatroliNews – YANGON,– Junta Myanmar menyatakan bahwa sekelompok anggota parlemen yang digulingkan, yang menjalankan pemerintahan bayangan, sekarang akan diklasifikasikan sebagai “teroris”. Langkah ini datang ketika militer bergerak untuk memperketat cengkeramannya di Myanmar.

Sejak militer merebut kekuasaan dalam kudeta 1 Februari, di mana mereka menahan dan menggulingkan pemimpin sipil Aung San Suu Kyi, pemberontakan nasional telah menolak untuk mencabut tuntutannya untuk mengembalikan demokrasi.

Para pengunjuk rasa terus turun ke jalan setiap hari, sementara boikot nasional oleh mahasiswa dan fakultas serta pegawai negeri sipil di berbagai sektor telah membuat negara terhenti.

Sementara itu, sekelompok anggota parlemen yang digulingkan, banyak dari mereka sebelumnya adalah bagian dari partai Liga Nasional untuk Demokrasi Aung San Suu Kyi, telah membentuk “Pemerintah Persatuan Nasional” atau NUG untuk melemahkan junta.

Pada tengah pekan, NUG mengumumkan pembentukan apa yang disebut “kekuatan pertahanan rakyat” untuk melindungi warga sipil yang menghadapi kekerasan dari militer.

Semalam, televisi yang dikelola pemerintah mengumumkan bahwa NUG, kekuatan pertahanan rakyatnya, dan kelompok afiliasi yang dikenal sebagai Komite Mewakili Pyidaungsu Hluttaw (CRPH) – kata Burma untuk parlemen – sekarang diklasifikasikan sebagai “organisasi teroris”.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak mendukung aksi teroris, memberikan bantuan aksi teror yang mengancam keamanan masyarakat dari CRPH, NUG, dan PDF,” bunyi siaran berita itu, seperti dilansir Channel News Asia pada Minggu (9/5/2021).

Sebelumnya, junta telah menyatakan CRPH dan NUG sebagai “perkumpulan yang melanggar hukum”, dan mengatakan bahwa berinteraksi dengan mereka sama dengan pengkhianatan tingkat tinggi.

Tetapi penunjukan baru mereka sebagai “organisasi teroris” berarti siapa pun yang berbicara kepada mereka – termasuk jurnalis – dapat dikenakan dakwaan di bawah undang-undang anti-terorisme.

(*/red)

Komentar